BI Longgarkan Kebijakan, Saatnya Berburu Properti
2018-10-03 16:08:00 , Posted by Admin
Sejak 1 Agustus 2018, Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan Loan to Value atau Financing to Value (LTV atau FTV), sehingga masyarakat lebih mudah memiliki tempat tinggal dengan menggunakan kredit atau pembiayaan dari perbankan.
Tujuan akhirnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan permintaan terhadap sektor properti khususnya tempat tinggal. Kebijakan LTV atau FTV merupakan kebijakan yang mengatur besarnya nilai kredit atau pembiayaan yang diberikan bank bila dibandingkan dengan nilai agunan berupa properti. Kredit merupakan produk dari bank konvensional, sedangkan pembiayaan adalah produk dari bank syariah. Sebagai contoh, bila rasio LTV atau FTV ditetapkan sebesar 80% dan kita ingin mengajukan kredit atau pembiayaan untuk membeli rumah (sebagai agunan) seharga Rp1 miliar, maka nilai maksimal kredit atau pembiayaan yang dapat diberikan bank adalah Rp800 juta.
Masyarakat Lebih Mudah Menjangkau
Setelah kebijakan dilonggarkan, bank dapat memberikan porsi kredit atau pembiayaan terhadap total agunan yang lebih besar dari yang sebelumnya dipatok BI khususnya kredit atau pembiayaan fasilitas pertama. Semakin besar rasio LTV, semakin besar porsi kredit atau pembiayaan yang diberikan bank dan semakin kecil uang muka (down payment ) yang perlu disiapkan nasabah ketika membeli rumah. Ketidakpastian kondisi ekonomi global saat ini memberikan tekanan pada nilai tukar rupiah.
Sumber: economy.okezone.com